Kemenhub Kaji Penggunaan Kendaraan Sepeda bertenaga Listrik Ramah Lingkungan di Kawasan Perkotaan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat berinisiatif untuk mengkaji penggunaan kendaraan sepeda bertenaga listrik yang ramah lingkungan seperti, sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis di kawasan perkotaan. dengan mengundang stakeholder terkait pada FGD) terkait Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia pada Jumat (21/2) di Jakarta. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat perkotaan membutuhkan angkutan First Mile, yaitu moda transportasi yang digunakan untuk bepergian dari titik asal atau tempat tinggalnya menuju ke titik transit dari angkutan massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal berikutnya ke tempat tujuan akhir atau biasa disebut dengan Last Mile. 

Angkutan tersebut disebut sebagai Personal Mobility Device, yaitu suatu sarana bertenaga listrik seperti : sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis, yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. 

“Beberapa bulan yang lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, dimana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik. Oleh karenanya, kami mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, dan sejumlah konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut untuk membahas bagaimana itu baiknya kecepatan, prasarana, tanda-tanda, dan pengaturannya dilakukan,” jelas Menhub. 

Menhub menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Personal Mobility Device kendaraan listrik adalah terkait aspek keselamatan. Untuk itu, perlu dibuat SOP untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti : menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas tahun) tahun yang didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. 

“Yang lebih kreatif lagi, kita ingin bahwa angkutan sepeda bertenaga listrik tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki atau sepeda biasa), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya. Ini kita bahas di FGD,” ungkap Menhub. 

Selain itu, Menhub menginginkan angkutan ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan pekerjaan. Kemudian, dapat dijadikan kesempatan atau kemudahan bagi para pedagang untuk meningkatkan penghasilannya. 

“Kita ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli korporasi tertentu. Jadi ada satu mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya,” tutur Menhub. 

Lebih lanjut dia menuturkan di beberapa negara penerapan first mile dan last mile dilakukan dengan kebijakan yang berbeda. Namun secara garis besar tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukumnya. 

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk kendaraan listrik first mile and last mile adalah memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan terbatas. 

Hasil rekomendasi dari FGD ini akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut. 

“Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur,” tandas Menhub Budi. 

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, Kakorlantas Polri, Perwakilan Konsumen dan Akademisi Prof.(p/ab)